Skandal Bank Century Awal Kehancuran Hukum Di Indonesia
by
leonard
on
Wednesday 04 November 2009 - 13:16:19
Skandal Bank Century Awal kehancuran Hukum Di Indonesia
Akibat Penyelamatan Bank Century yang dilakukan Pemerintah menyebabkan tatanan hukum dan beberapa lembaga hukum yang ada di Indonesia hancur berkepin-keping, bahkan sampai kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini sangat jelas kita ketahui ketika Susno Duaji sebagai Bareskrim Mabes Polri menyatakan dirinya disadap oleh KPK dalam kasus Bank Century, yang mengakibatkan hubungan antara kepolisian dan KPK semakin memanas. Hal inilah yang menjadi ikhwal kegentingan memaksa sehingga KPK harus dikriminalisasi dan kalau boleh dibumi hanguskan.
Keberanian KPK menuntaskan korupsi di lembaga pemerintahan, lembaga hukum, maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR RI/DPRD) membuat pejabat dan para koruptor semakin gerah sehingga dibentuk sebuah scenario untuk membumi hanguskan KPK dengan segala cara, hal ini dapat dibuktikan dengan terbukanya hasil rekaman KPK di Mahkamah Konstitusi, yang mana dalam rekaman tersebut juga terbawa-bawa petinggi-petinggi Kejagung, Kepolisian bahkan nama Presiden Republik Indonesia. Dengan kejadian ini terbukti bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Negara kita hanya sebagai lips service, dan hal ini sebagai bukti bahwa janji-janji kampanye Presiden akan menegakkan hukum dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya hanya kepentingan untuk meraih kekuasaan, setelah kekuasaan dapat diraih janji kampanye tersebut hilang bak ibarat garam di masukkan dalam air.
Namun sampai saat ini rakyat Indonesia masih bertanya-tanya mengapa KPK harus dikriminalisasi atau harus dibumi hanguskan? Kalau KPK tidak dikriminalisasi akan ada bahaya terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengingat peran Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2009 (sebelumnya Gubernur BI) serta Menteri Keuangan dalam penyelamatan Bank Century yang menghabiskan uang rakyat Indonesia sebesar Rp 6.7 triliun. KPK sudah memiliki agenda untuk menuntaskan kasus Bank Century dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyerahkan mengaudit BI dan Bank Century.
Mengapa Presiden terlibat dalam kasus Bank Century? Jawabannya : secara logika keterlibatan Presiden dalam kasus Bank Century dapat dibuktikan dengan Terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2008 dan Perpu No 3 Tahun 2008 tertanggal 13 Oktober 2008, yang mana alasan dikeluarkannya kedua Perpu tersebut karena krisis Global dan krisis yang dialami Amerika serikat pada Tahun 1929. Pada Tanggal 15 Oktober 2008 Presiden mengeluarkan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perpu ini ditolak DPR RI karena ada pasal yang didalamnya bertentangan dengan UUD 1945, yang mana Presiden berusaha memberikan kekebalan hukum terhadap Menteri Keuangan, Gubernur BI serta siapapun yang menjalankannya.
Meski sudah ditolak DPR sampai saat ini Presiden tidak mencabut Perpu yang telah ditolak DPR sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 22 ayat 3, dan UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan pasal 25 ayat 4 dan ayat 5, sehingga penyelamatan Bank Century tidak memiliki payung hukum. Dengan demikian jelas terbukti dalam penyelamatan Bank Century ada indikasi Korupsi. Dan sudah selayaknya DPR melakukan Impeachmen terhadap Presiden karena melanggar Konstitusi dan Perundang-undangan serta Pasal 7A UUD 1945 tentang Sumpah Presiden.
Sedangkan keterlibatan Gubernur BI yang saat itu dijabat oleh Boediono dan Menteri Keuangan yang dijabat Sri Mulyani adalah sesuai dengan surat BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 yang ditujukan kepada Menkeu selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, BI menyatakan antara lain bahwa rasio kewajiban penyediaan modal minimum CAR Bank Century posisi tanggal 31 Oktober 2008 adalah negative 3,53%. Artinya Menkeu dan Gubernur BI telah mengetahui bahwa rasio kewajiban penyediaan modal minimum CAR Bank Century negative 3,53% tetapi tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Dalam Peraturan Bank Indonesia yang dikeluarkan Boediono yaitu PBI No 10/26/PBI/2008 yang direvisi dengan PBI No 10/30/PBI/2008 dihubungkan dengan tanggal pencairan dana ke Bank Century jelas terlihat adanya scenario Gubernur BI untuk melakukan indikasi tindak pidana korupsi.
Bantahan-bantahan yang dilakukan Presiden saat ini tidak akan memiliki arti apa-apa kalau Presiden tidak menuntaskan kasus bank century , sebab kasus inilah akar segala masalah yang ada serta merusak tatanan hukum di Negara kita. Saat ini rakyat haus akan tindakan nyata daripada janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jakarta, 4 November 2009 Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu[/b]
Kita harus salut dengan keberanian KPK untuk membuka rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa orang dalam hal scenario pengkerdilan KPK yang mana dalam rekaman tersebut juga menyebutkan RI, apa yang berkembang dimasyarakat terbukti sudah dengan dibukanya rekaman tersebut. Namun kita tidak boleh puas dengan terbukanya tabir kriminalisasi KPK sebab masih ada satu kasus yang bersar yang berhubungan dengan kriminalisasi KPK, yang mana pada saat itu Kabareskrim mengatakan bahwa dirinya disadap dalam hal kasus Bank Century. Dan kasus Bank Century yang merugikan rakyat Indonesia sebesar Rp 6.7 triliun juga harus dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar public mengetahui sebenarnya siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century sudah selayaknya rekamannya dibuka KPK. Terlebih lagi payung hukumnya tidak ada setelah DPR RI menolak Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK, hal ini sudah menjadi indikasi korupsi, disamping itu sampai saat ini tidak ada niat pemerintah untuk mencabut Perpu tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 serta perundang-undangan. Hal ini juga untuk menjaga citra KPK yang selama ini dianggap masyarakat tidak mau menuntaskan sebahagian kasus korupsi, dengan dibukanya rekaman kasus Bank Century, dukungan masyarkat terhadap KPK akan semakin kuat.
Jakarta, 3 November 2009 Direktur Eksekutif Tom Pasaribu
Tim Pencari Fakta Menuntaskan Masalah atau Hanya Penyejuk dan mengaburkan Kasus
Terbentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) tidak akan menuntaskan masalah sebab permasalahan yang ada sudah jelas dan faktanya juga sudah sangat jelas, perlu kita waspadai dibentuknya TPF lebih besar kemungkinannya hanya untuk mengaburkan masalah yang sebenarnya, mengingat sebahagian orang yang ada di TPF adalah yang mendukung dibentuknya Plt hal ini sudah jelas menunjukkan sikap yang mendua atau tidak jelas, atau dapat kita sebutkan haus akan kekuasaan. Sebenarnya ketika mereka mendukung dan menjadi tim Lima tidak perlu lagi mendukung penolakan terhadap penangkapan Bibit dan Candra. Dengan dibentuknya TPF Presiden sudah jelas-jelas ada niat untuk memetieskan kasus Bank Century yang sangat besar meraup uang rakyat Indonesia secara menyeluruh. Dan kasus Bank Century yang menjadi biangkeladi dari perseteruan antara lembaga hukum yang ada saat ini, sepintar apapun pemerintah untuk menutupi kasus ini, ataupun pengalihan opini, saya yakin rakyat Indonesia sudah tidak tertipu dengan trik-trik yang dilakukan pemerintah, mengingat hal tersebut sudah berkali-kali dialami rakyat Indonesia. Saat ini kita sangat menyayangkan DPR yang belum mengambil tindakan apa-apa dengan permasalahan yang ada, sepertinya DPR yang baru terpilih masih merenung dan tertekun atas kemewahan yang ada di gedung DPR. DPR hanya melakukan lips service dengan slogan-slogan akan menggunakan hak angket yang diatur dalam undang-undang, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya, jangan-jangan ini hanya untuk melakukan pressure kepada pemerintah untuk menaikkan posisi tawar. Rakyat harus terus memantau dan mendesak agar kasus Bank Century dituntaskan secara hokum maupun secara politik mengingat pengucuran dana yang dilakukan kepada Bank Century menjadi beban seluruh rakyat Indonesia. Apabila DPR tidak menuntaskan kasus Bank Century sesuai dengan peraturan perundang-undangan DPR juga telah melanggara konstitusi.
Jakarta, 3 November 2009 Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu
Adapa dengan Pemprov. DKI Pasrah melepaskan assetnya?
Keseriusan Pemprov. DKI Jakarta untuk mempertahankan Aseetnya Eks Walikota Jakarta Barat boleh dikatan hanya Omdo mengingat upaya yang dilakukan Pemprov. DKI sampai saat ini tidak maksimal, hal ini terbukti sampai saat ini tidak ada upaya Pemprov. DKI Jakarta untuk melakukan upaya pidana terhadap Sawerigading. Dengan demikian dapat kita mencurigai banyaknya pejabat Pemprov. DKI Jakarta yang terlibat dalam kasus ini, terlebih dengan adanya pemeriksaan BPK Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Surat Hak Pakai yang dimiliki Pemprov. DKI pernah dipinjam saudara S pada tanggal 6 Agustus 1996 dimana pada tahun yang sama Sawewerigading melakukan upaya perdata terhadap Pemprov. DKI, meskipun pada tahuan 1981 melalui Putusan PK Pemprov. DKI telah dimenangkan dalam kasus tersebut. Saat ini Komisi Yudisial sedang memeriksa kasus tersebut apakah keputusan hakim yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sesuai dengan peraturan dan tatanan hukum yang berlaku, mengingat kasus Eks Walkot Jakbar sudah mendapatkan kepastian hokum pada tahun 1981 melalui Peninjauan kembali yang dilakukan Mahkamah Agung. Kita harus mendorong agar KY segera membeberkan kepada publiik hasil pemeriksaannya terhadap hakim yang menangani kasus Eks Walkot Jakbar.
Permasalahan yang terjadi saat ini dengan KPK adalah, ketidak inginan Presiden untuk menuntaskan kasus Korupsi yang terjadi dalam penyelamatan Bank Century yang mana bila ditinjau kembali, yang bertanggungjawab dengan kasus tersebut alah Presiden dan Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dijabat oleh Boediono, hal ini jelas dapat dilihat dari keluarnya beberapar Perpu antara lain; Perpu No 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Perpu No 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Perpu No 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman system keuangan. Dalam kasus Bank Century banyak pejabat yang terlibat disamping Presiden dan Gubernur pada saat itu, satu hal yang sangat serius dalam hal ini adalah pelanggaran Konstitusi yang dilakukan Presiden dan Gubernur BI serta Menteri keuangan, yang mana menurut Presiden, Gubernur BI dan Menkeu kesulitan keuangan yang dialami Bank Century berdampak sistemik dan mengakibatkan krisis yang membahayakan system keuangan, dan pemberian fasilitas darurat yang diberikan kepada Bank Century dibebankan kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun alasan dari Presiden, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia adalah ; dengan adanya krisis keuangan yang terjadi di Amerika serikat yang merupakan terbesar sejak krisis 1929. Dengan pemandangan Presiden, Menkeu dan Gubernur BI awalnya kita percaya. Namun disaat membaca pasal demi pasal dalam Perpu N0 4 Tahun 2008 Tentang JPSK pasal 29 yang berbunyi: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah engganti Undang-Undang ini. Hal ini jelas melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 1. Dengan demikian dapat kita simpulkan telah terjadi scenario dalam penyelamatan Bank Century yang secara langsung melibatkan Presiden. Dengan ditolak DPR Perpu No 4 Tahun 2008, maka penyelamatan Bank Century yang dilakukan pemerintah adalah korupsi sebab tidak memiliki payung hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus tersebut dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera mengaudit kasus Bank Century, mengingat Presiden merasa kedudukannya terancam bahkan kemungkinan besar tidak dapat dilantik pada Tanggal 20 Oktober 2009 bila kasus tersebut terbongkar, maka diciptakan sebuah scenario yang melumpuhkan KPK serta mengeluarkan Perpu No 4 Tahun 2009, dengan alasan kegentingan, namun disaat Presiden mengatakan telah terjadi kegentingan Presiden berangkat keluar Negeri. Apabila terjadi kegentingan dalam negeri seharusnya Presiden tidak perlu berangkat keluar negeri. Hal ini semakin terjawab bahwa tidak ada kegentingan yang terjadi dalam negeri, dengan tidak bersidangnya DPR sampai saat ini untuk membahas Perpu No 4 Tahun 2009, demikian juga dengan Perpu No 4 Tahun 2008 yang telah ditolak DPR Presiden tidak mengusulkan rancangan Undang-Undang pencabutan Perpu yang ditolak DPR sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 ayat 3 yang berbunyi ; Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan itu harus dicabut. Demikian juga halnya UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Pasal 25 ayat 3 dan ayat 4. Dengan tidak melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU No 10 Tahun 2004 suatu bukti bahwa Presiden telah melanggar UUD 1945 pasal 9 yang mana DPR dapat melaksanakan pasal 7A UUD 1945. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi hokum bila DPR dan MPR tidak melaksanakan amanh UUD 1945 serta perundang-undangan sesuai dengan janji DPR dan MPR.
Jakarta, 2 November 2009 Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu
PRESIDEN MELANGGAR KONSTITUSI ; DPR HARUS IMPEACH Perjalanan panjang bangsa ini mulai dari Rezim Orde Lama, Orde Baru sampai dengan Reformasi mengorbankan nyawa maupun harta benda. Hal ini disebabkan ketidakpercayaan rakyat kepada penguasa. Masih hangat dalam ingatan kita tragedi tahun 1998 ketika rakyat melengserkan Presiden Soeharto dari kursi singgasananya dengan alasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimana pada saat itu Presiden Soeharto didukung oleh Partai Golkar sebagai pemenang pemilu dengan kemenangan 70%. Sejumlah kerabat Presiden Soeharto menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Masalah ini juga yang memicu kemarahan dari rakyat Indonesia, dengan menduduki gedung DPR RI dan memaksa Soeharto turun dari Jabatannya sebagai Presiden. Lengsernya Soeharto, berakibat konstelasi politik Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan. Semua warga negara Indonesia sepakat bahwa KKN harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), yang menghancurkan bangsa dan negara. Pemilu demokratis & multipartai 1999, pemilu kedua yang diikuti banyak partai setelah Pemilu 1955 yang menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sekaligus memilih dan menetapkan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden dan Megawati sebagai Wakil Presiden. Namun dalam perjalanan pemerintahan Gus Dur telah terjadi kasus yang sangat terkenal, yakni Bulog Gate. Atas kasus tersebut DPR menggunakan hak yang dimilikinya yakni Hak Angket guna menyelidiki pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh presiden. Selanjutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat Rakyat memutuskan bahwa Gus Dur telah melanggar konstitusi termasuk Sumpah Presiden serta memberhentikan Gus Dur dari jabatan Presiden. Hal lain yang pada masa reformasi, ditandai dengan terbentuknya sejumlah institusi baru yang yang sejatinya berfungsi sebagai pembenahan sistem politik, yang dimasa lalu sentralisasi kekuasaan berpusat pada Cendana. Institusi ini juga lahir guna melakukan delegitimasi atas institusi-institusi negara lainnya yang selama ini mandul dan korup. Beberapa institusi itu antara lain : 1. Mahkamah Konstitusi (MK) 2. Komisi Yudisial (KY) 3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 6. Komisi Hukum Nasional 7. Komisi Kepolisian 8. Komisi Kejaksaan 9. Komisi Perlindungan Anak 10. Komisi Nasional Perlindungan Perempuan Proses pengisian pimpinan institusi ini atau komisi ini juga dilakukan secara transparan dan akuntabilitas yang ditandai dengan keharusan mengikuti proses fit and Profer Test. Perubahan politik yang paling radikal adalah Pemilihan Presiden yang dipilih rakyat Indonesia secara langsung. Pada Pemilihan Presiden Tahun 2004 rakyat memilih Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Sebagai Presiden dan Muhammad Yusuf Kalla (MJK) sebagai Wakil Presiden periode 2004 sampai 2009. Meski harus dikritisi, dalam kepemimpinan SBY-JK terjadi terobosan-terobosan dalam pembangunan dan pelayanan publik terlebih dalam pemberantasan korupsi. Namun diakhir pemerintahannya, SBY melakukan tindakan yang mengarah pada constitutional dictatorship, dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 dalam hal perpu, dimana pasal 22 UUD 1945 pasal 22 menyebutkan :
1. Dalam hal ihwal kepentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang; 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya; 3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Dalam penjelasan pasal 22, dikatakan :Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu memang hak hukum yang diberikan UUD 45 kepada presiden. Menjadi pertanyaan ketika Presiden menggunakan kewenangannya tersebut dalam penyelamatan Bank Century, dengan dikeluarkannya Perpu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebelumnya Presiden telah mengeluarkan 2 (dua) Perpu yaitu Perpu No 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia serta Perpu No 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kedua Perpu ini dikeluarkan pada hari yang sama yaitu pada Tanggal 13 Oktober 2008. Terkait dengan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Bank Indonesia, ada hal yang mesti kita kritisi dan kita cermati, dimana dalam UU No 23 Tahun 1999 Pasal 11 hanya memuat 3 (tiga) ayat yaitu; 1. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan 2. Pelaksananan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. Sangat kontradiktif jika dibandingkan dengan Perpu No 2 Tahun 2008 yang merubah pasal 2 serta menambah 2 ayat, yaitu ayat 4 (empat) dan ayat 5 (lima) pada pasal 11 UU No 23 Tahun 1999 yaitu ayat : 2. Pelaksananan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima. 4. Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberi fasilitas pembiayaan darurat pendanaannya menjadi beban pemerintah 5. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-undang tersendiri. Kontradiktif ini bahkan bisa disebut penyeludupan hukum, dimana kalimat mudah dicairkan dalam UU tersebut diatas di hilangkan. Penghapusan atau penghilangan kalimat ini menimbulkan pertanyaan sekaligus gugatan mengapa kalimat tersebut dihilangkan. Sepertinya penghilangan kalimat ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu. Selanjutnya dalam UU No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dalam pasal 11 mengatur : 1. Nilai simpanan nasabah pada satu Bank paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 2. Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih criteria sebagai berikut ; a. Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan b. Terjadi inflasi yang cukup besar dalam berapa tahun; atau c. Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (Sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh Bank. 3. Perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan rakyat 4. Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan LPS. Namun kontadiksi juga terjadi, dalam Perpu Nomor 3 Tahun 2008 pasal 11UU No. 24 Tahun 2004, menjadi : 1. Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak ; Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 2. Nilai Simpanan yang ddijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih criteria sebagai berikut: a. Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan; b. Terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; c. Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (Sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau d. Terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. 3. dapat disesuaikan kembali Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai Simpanan yang dijamin 4. Perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat 5. Penyesuaian besaran simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Melihat perubahan-perubahan yang dilakukan Presiden terhadap UU No 23 Tahun 1999 melalui Perpu No 2 Tahun 2008, serta perubahan UU No 24 Tahun 2004 dengan Perpu No 3 Tahun 2008 timbul beberapa pertanyaan, sebab dengan penghilangan kalimat “mudah dicairkan” pada UU No 23 Tahun 1999 pasal 11 ayat 2 justru membahayakan perekonomian Bangsa Indonesia serta memberikan kesempatan kepada penerima kredit melakukan kecurangan. Sementara penambahan ayat 4 (empat) dan ayat 5 (lima) bila kita teliti isi klausulnya sangat membahayakan APBN dan perekonomian Indonesia serta memberikan kekebalan hukum terhadap Gubernur Bank Indonesia meskipun telah terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. Demikian juga halnya dalam perubahan UU 24 Tahun 2004 pasal 11 melalui Perpu No 3 Tahun 2008, terjadi penambahan pada pasal 11 ayat 2 huruf d, melihat klausul huruf d tersebut bahwa telah terjadi krisis ekonomi di Indonesia namun pada kenyataannya hal tersebut tidak ada. Hal yang sama juga terlihat pada perubahan ayat 3 (tiga), ayat 4 (empat) serta penambahan ayat 5 (lima) pada pasal 11, yang dengan tegas menyatakan pemerintah terlebih dahulu melaporkan ke DPR dan selanjutnya melakukan konsultasi kepada DPR. Meski dapat berakibat buruk ke depan, DPR RI telah menyetuhui Perpu No. 2 Tahun 2008 dan Perpu No. 3 Tahun 2008. Proses politik yang dilakukan oleh wakil rakyat ini harus kita hormati meski tetap harus dikritisi. Untuk memuluskan penyelamatan Bank Century, selanjutnya Presiden mengeluarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada Tanggal 15 Oktober 2008. Harian Kompas, Selasa 29 September 2009 secara rinci menggambarkan Kronologi RUU JPSK sebagai berikut : 1. 15 Oktober 2008 Pemerintah menerbitkan Perpu No 4 Tahun 2004 Tentang Jaring Pengaman system Keuangan (JPSK); 2. 29 Oktober 2008 Pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK menjadi undang-undang kepada DPR; 3. 3 Desember 2008 DPR mulai menguji Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK untuk ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang; 4. 16 Desember 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap DPR menyadari ancaman serius yang melanda system keuangan dalam negeri jika tidak segera memiliki undang-undang JPSK; 5. 17 Desember 2008 DPR menolak pengesahan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK menjadi undang-undang. Alasannya, jika perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap APBN, tetapi tidak bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat yang telah menyebabkan bahaya itu; 6. 24 Desember 2008 DPR meminta pemerintah RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009; 7. 7 Januari 2009 Pemerintah mulai menyiapkan RUU tentang JPSK. Beberapa bagian dari Perpu JPSK direvisi, antara lain menghilangkan kekebalan hukum bagi pemerintah; 8. 14 Januari 2009 Pemerintah menyampaikan RUU JPSK kepada DPR; 9. 17 Februari 2009 Pemerintah menyampaikan keterangan mengenai RUU JPSK kepada Komisi XI DPR RI; 10. 25 Februari 2009 Komisi XI DPR melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan Bank Indonesia. Rapat membehas Pandangan Fraksi Mini atas RUU JPSK. Dalam pandangan mininya semua Fraksi setuju membahas RUU JPSK; 11. 18 Mei 2008 Komisi XI melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Daftar inventaris masalah (DIM) ditetapkan. Dari keseluruhan rekapitulasi RUU JPSK, terdapat 215 butir DIM, 43 DIM tetap dipakai dan sisanya 72 DIM berubah dan akan dibahas dalam panitia kerja. Terdapat beberapa peraturan yang mengundang kontroversi, antara lain, adalah pasal 29 yang berbunyi: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Telaah atas klausul pasal 29 dalam Perpu No 4 Tahun 2008, pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 Perpu No 2 Tahun 2008, serta Perpu No 3 Tahun 2008 pasal 3, pasal 4 dan pasal 5, dengan nyata terbukti bahwa Presiden telah melanggar UUD 1945, dimana dalam pasal 1 UUD 1945 menyebutkan : 1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 2. Negara Indonesia adalah Negara hukum. Demikian juga perihal kekebalan hukum, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the law), dimana dalam UUD 1945 pasal 27 dengan tegas dikatakan, ayat (1) “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Bukti lain pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh presiden semakin terang dan nyata, dengan mengingkari Sumpah Jabatan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi ‘Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa”
Persoalan hukum yang lain juga muncul jika kita bandingkan antara materi Perpu dengan UU sebagaimana diatur UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam pasal 9 menyebutkan : Materi muatan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Hal yang sama juga terjadi jika perpu yang dikeluarkan presiden ditolak oleh DPR, maka aturan pasal 25 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2004 menyebutkan ‘Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang tersebut tidak berlaku ; dan ayat (4); Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Mengingat pelanggaran yang dilakukan Presiden sudah sangat jelas, DPR RI harus segera bersidang untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Presiden terhadap konstitusi dan perundang-undangan, mengingat selama menjabat sebagai Presiden mulai dari Tahun 2004 sampai Tahun 2009, Presiden telah mengeluarkan Perpu sebanyak 18 Perpu, dan satu-satunya Presiden yang paling banyak mengeluarkan Perpu dalam sejarah perjalanan bangsa, pada Tahun 2008 Presiden mengeluarkan Perpu sebanyak 6 Perpu.
Namun dalam pengeluaran Perpu tahun 2008 ada hal-hal yang tidak dapat diterima secara logika hukum, dimana dalam penyelamatan Bank Century Presiden mengeluarkan 3 Perpu, yang mana pada hari yang sama yaitu Tanggal 13 Oktober 2008 Presiden sekaligus mengeluarkan 2 (dua) Perpu dan Tanggal 15 Oktober 2008 1 (satu) Perpu. Data yang lain sebagai bukti telah terjadi kasus korupsi dalam penyelamatan Bank Century antara lain hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor ; 05/02/LHP/XV/04/2009 tertanggal 15 April 2009, dalam pemeriksaannya BPK menemukan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century tidak sesuai dengan ketentuan, adapun hasil pemeriksaan BPK sbb; 1. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan kepada Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar yang disalurkan secara bertahap, tahap I sebesar Rp 502.072 miliar (sebesar Rp 356.813 miliar dicairkan pada tanggal 14 November 2008 dan sebesar Rp 145.260 miliar dicairkan pada tanggal 17 November 2008) dan tahap II sebesar Rp 187.321 miliar dicairkan pada tanggal 18 November 2008 2. Aset kredit sebagai jaminan FPJP Bank Century diterima Bank Indonesia setelah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dicairkan, hal ini dapat dibuktikan dengan surat Bank Century No 720/Century/D/XI/2008 tanggal 17 November 2008 sebanyak 4 (empat) dokumen aset senilai Rp 232 miliar, sementara pencairan FPJP tahap I tanggal 14 November 2008. 3. Pencairan FPJP tahap II tanggal 18 November 2008 aset kredit sebagi jaminan diterima BI tanggal 20 November 2008 sebanyak 26 dokumen senilai Rp 279 miliar, sesuai dengan Tanda Terima Dokumen aset kredit Bank Century dalam rangka FPJP tanggal 19 dan 20 November 2008. 4. Dalam pemberian FPJP BI berdasarkan pada Capital Adequacy Ratio (CAR) per 30 September 2008 sebesar 2,3%. 5. Surat BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 yang ditujukan kepada Menkeu selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, BI menyatakan antara lain bahwa rasio kewajiban penyediaan modal minimum CAR posisi tanggal 31 Oktober 2008 adalah negative 3,53% Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa untuk penyelamatan Bank Century, Gubernur Bank Indonesia mengucurkan dana sebesar Rp. 6.7 triliun, sementara Bank Century hanya membutuhkan FPJP sebesar RP 689 miliar, dengan demikian sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK membuktikan sekitar Rp 6 Triliun uang rakyat Indonesia telah dikorupsi. Sementara potensi kerugian Negara menurut BPK adalah : Suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan resiko terjadinya kerugian dimasa yang akan datang berupa berkurangnya kekayaan Negara berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya. Pelanggaran ini semakin jelas dan nyata terjadi, dan menjadi sebuah fakta yang tidak terbantahkan sebab sampai saat ini Presiden tidak melaksanakan perintah UU No 10 Tahun 2004 pasal 25 ayat 4 terhadap pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 yang telah ditolak DPR RI. Hal ini sangat berbahaya terhadap Negara bila Presiden menggunakan Konstitusi dan Undang-undang untuk melegalkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sementara sebelas tahun yang lalu rakyat Indonesia menggulingkan Orde Baru karena kasus KKN. Dan perlu menjadi catatan bagi kita bahwa Korupsi yang dilakukan pada jaman Orde Baru tidak merusak konstitusi dan perundang-undangan. Apakah rakyat akan membiarkan penderitaannya semakin bertambah serta melupakan peristiwa-peristiwa yang dialami? Dengan demikian sudah seharusnya DPR segera melaksanakan sidang untuk meminta pertanggungjawaban Presiden sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 77 ayat 1; a. Interpelasi b. Angket;dan c. Menyatakan pendapat. Ayat 2 ; Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat 3; Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Ayat 4; Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: a. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar bisaa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 pasal 177 ayat 2 yang berbunyi; pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: a. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. Alasan penyelidikan Dengan demikian bila DPR tidak melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU No 27 Tahun 2009, maka DPR telah menghianati rakyat Indonesia secara menyeluruh, dan turut serta menciptakan penderitaan rakyat Indonesia semakin berkepanjangan. Sementara dalam UU No 27 Tahun 2009 telah diatur kewajiban Anggota DPR terhadap Rakyat Indonesia dengan Pasal 79; Anggota DPR mempunyai kewajiban : a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan Perundang-undangan; c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara; g. Menaati tata tertib dan kode etik; h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Mengingat kasus ini sangat genting DPR harus segera menindaklanjuti hal pelanggaran yang dilakukan Presiden demi penyelamatan bangsa dan Negara dan bila DPR tidak melaksanakan, maka DPR juga telah melanggar Konstitusional dan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga ketika tidak ada kemauan atau DPR tidak berani melaksanakan tugas sesuai dengan amanah UUD dan Perundang-undangan, maka rakyat dapat secara langsung mengambil tindakan pembubaran DPR untuk memilih kembali perwakilannya yang baru. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 1; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Jakarta, 6 Oktober 2009 No : 088/KP3-I/E/X/2009 Lamp : -
Kepada Yth, Jampidsus Kejagung RI Bapak. Marwan Efendi Di – Jakarta Hal : Tangkap Gubernur Bank Indonesia
Dengan Hormat,
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Korupsi telah merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan nasional, serta menyengsarakan rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi serta perilaku aparat penegak hukum yang melindungi koruptor.
Undang-undang No 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 8 ayat (1) : Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih. Undang-undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 41 ayat (1); masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ayat 2 butir (a,b,c,d), dan pasal 3, serta PP No 71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal, 2 ayat 1 dan 2 serta pasal, 3 ayat 1 (a,b) dan ayat 2
Sesuai data dan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan telah terjadi korupsi yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia beserta jajarannya dengan cara perbuatan melawan hukum dengan sengaja. Akibat perbuatan yang dilakukan Gubernur BI dan jajarannya mengakibatkan penderitaan rakyat Indonesia semakin berkepanjangan, adapun pelanggaran yang dilakukan Gubernur BI adalah :
Kronologi Kasus
Pada tahun 2008 Bank Century mengalami kesulitan likuiditas, untuk penyelamatan Bank Century, Presiden mengeluarkan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada tanggal 15 Oktober 2008, tanggal 29 Oktober 2008 pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu 4/2008 tentang JPSK menjadi Undang-undang ke DPR RI, tanggal 17 Desember 2008 DPR RI menolak pengesahan Perpu No 4/2008 tentang JPSK menjadi Undang-undang dengan alasan jika perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap APBN, tetapi tidak bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat yang telah menyebabkan bahaya itu. Secara otomatis Perpu No.4/2008 batal demi hukum sesuai amanah UUD 1945.
Meskipun JPSK belum berkekuatan hukum tetap, namun Gubernur BI tetap memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar, yang disalurkan secara dua tahap, yakni tahap I sebesar Rp. 502 miliar (tanggal 14 November 2008 dicairkan sebesar Rp 356 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp 145 miliar), dan tahap II sebesar Rp 187 miliar yang dicairkan pada tanggal 18 November 2008.
Hasil investigasi dalam dokumen diketahui:
1. Aset kredit sebagai jaminan FPJP Bank Century diterima Bank Indonesia setelah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dicairkan, hal ini dapat dibuktikan dengan surat Bank Century No 720/Century/D/XI/2008 tanggal 17 November 2008 sebanyak 4 (empat) dokumen aset senilai Rp 232 miliar, sementara pencairan FPJP tahap I tanggal 14 November 2008.
2. Pencairan FPJP tahap II tanggal 18 November 2008 aset kredit sebagi jaminan diterima BI tanggal 20 November 2008 sebanyak 26 dokumen senilai Rp 279 miliar, sesuai dengan Tanda Terima Dokumen aset kredit Bank Century dalam rangka FPJP tanggal 19 dan 20 November 2008. 3. Dalam pemberian FPJP BI berdasarkan pada Capital Adequacy Ratio (CAR) per 30 September 2008 sebesar 2,3%.
Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa untuk penyelamatan Bank Century, Bank Indonesia mengucurkan dana sebesar Rp. 6.7 triliun, sementara Bank Century hanya membutuhkan FPJP sebesar RP 689 miliar, berarti sekitar Rp 6 Triliun yang dikorupsi oleh Gubernur BI dan pejabat-pejabat yang terlibat. Hukum dan Peraturan yang dilanggar Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22: dalam ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang, dan Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai dasar untuk penyelamatan Bank Century Presiden mengeluarkan Perpu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) namun DPR menolak dasar hukum penyelamatan Bank Century dengan alasan “ Jika perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap APBN, tetapi tidak bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat yang menyebabkan bahaya itu” .
Gubernur BI juga telah melanggar : 1. PBI No. 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 2. Surat BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008
Dalam perubahan PBI No. 10/26/PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 dengan PBI No. 10/30/PBI/2008, tanggal 14 November 2008, yang diubah Gubernur BI hanya Pasal 2 butir 2, yang mana bunyi pasal 2 butir 2 dalam PBI No. 10/26/PBI/2008 adalah: “Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8% (delapan persen)”. Sementara dalam PBI No. 10/30/PBI/2008 pasal 2 butir 2 berbunyi: “Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequeacy ratio) positif”.
Melihat perubahan pasal 2 butir 2 PBI No. 10/26/PBI/2008 dengan PBI No. 10/30/PBI/2008, Gubernur Bank Indonesia telah dengan sengaja dan berencana untuk menggelapkan uang rakyat sebesar Rp 6 triliun, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya muatan isi pasal 2 butir 2 yang pertama membatasi rasio modal minimum Bank pemohon FPJP sebesar 8%, namun karena Bank Century tidak memiliki rasio modal minimum untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sehingga Gubernur Bank Indonesia merlakukan perubahan terhadap pasal 2 butir 2 tersebut.
Pembuktiannya: Pada saat Bank Century melakukan pencairan dana FPJP tahap I pada tanggal 14 November 2008, pada tanggal yang bersamaan juga dilakukan perubahan terhadap PBI No. 10/26/PBI/2008 dengan PBI No. 10/30/PBI/2008.
Dalam pasal 2 butir 4 berbunyi: “Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GMW”
Pasal ini juga telah diabaikan Gubernur Bank Indonesia, yang mana sesuai dengan data yang kami miliki bahwa Bank Century hanya membutuhkan dana sebesar Rp. 689 miliar, namun Gubernur Bank Indonesia mencairkan dana sebesar Rp 6.7 triliun.
Tindakan penyelamatan Bank Century yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia tidak memiliki dasar hukum disebabkan DPR RI menolak Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK, serta melanggar peraturan-peraturan yang dibuat oleh Gubernur BI, dengan demikian Gubernur BI mengambil tindakan yang sangat membahayakan Negara dengan mengabaikan UU No. 7/92 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 tentang perbankan pasal 2 “ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”, sedangkan pasal 4 mengatur : “ Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat, serta dapat dikategorikan korupsi, sebab tindakan Gubernur BI menyengsarakan rakyat Indonesia dan menyelamatkan sekelompok orang. Potensi kerugian Negara adalah : Suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan resiko terjadinya kerugian dimasa yang akan datang berupa berkurangnya kekayaan Negara berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya. Untuk itu kami mendesak Jampidsus Kejagung segera menangkap Gubernur BI serta pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi penyelamatan Bank Century. Demikian surat ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur Eksekutif
Tom Pasaribu Tembusan : 1. Pimpinan DPR RI 2. Media Cetak dan Elektronik 3. Pertinggal
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Korupsi telah merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan nasional, serta menyengsarakan rakyat Indonesia. Dengan keyakinan dan kesadaran yang sangat tinggi dari bangsa ini bahwa kehancuran yang dialami bangsa ini hingga titik klimaksnya pada tahun 1998 adalah disebabkan korupsi, sehingga secara serentak sepakat bahwa musuh utama bangsa ini adalah “KORUPSI”. Dengan segala upaya dilakukan bangsa ini untuk memberantas musuh utama agar bangsa ini lebih baik dari rezim Orde Baru.
Namun saat ini ada upaya dari pemerintah untuk melegalkan korupsi dengan menggunakan Perpu, yang mana dalam hal untuk mengeluarkan Perpu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22 yang berbunyi: 1. Dalam hal ihwal kepentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya. 3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Dalam Penjelasan Pasal 22; Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden, aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintahan dalam keadaan yang tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Beberapa bukti bahwa pemerintahan yang ada saat ini sedang berusaha melegalkan korupsi adalah dengan mengeluarkan a. Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman sistem Keuangan (JPSK) b. Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 23/1999 c. Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 (KPK)
Perpu No. 4/2008 adalah peraturan untuk penyelamatan Bank Century, yang mana pada tahun 2008 Bank Century terancam bangkrut sehingga pemerintah harus menyelamatkan Bank Century. Mengacu kepada UUD pasal 22 serta penjelasannya timbul beberapa pertanyaan 1. Seberapa genting pengaruh Bank Century terhadap keamanan perekonomian bangsa sehingga Presiden harus menggunakan Konstitusi untuk menyelamatkan Bank Century? 2. Apakah Pemerintah, Pejabat Negara memiliki saham di Bank Century? 3. Apa keuntungannya bagi seluruh rakyat Indonesia?
Yang dapat menjawab pertanyaan diatas hanya Presiden, Gubernur Bank Indonesia serta menteri keuangan, namun kalau kita melihat kasus Bank Century serta hasil Pemeriksaan BPK dalam hal kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bank Indonesia saat penyelamatan Bank Century, bahwa tindakan yang diambil Gubernur pada saat itu tidak tepat dikarenakan melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober sebagaimana dirubah dengan PBI No. 10/30/PBI/2008 tertanggal 14 November 2008 pasal 2, - Butir 2; Bank yang dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) posif. - Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GMW.
Pasal 8, yang menyatakan permohonan FPJP wajib dilengkapi dengan dokumen antara lain asset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung Pasal 9, yang menyatakan persetujuan BI atas permohonan FPJP dilakukan apabila antara lain Bank memenuhi persyaratan kelengkapan permohonan FPJP.
Dalam pemeriksaan BPK tertanggal 15 April 2009 untuk menutupi kekurangan capital adequacy ratio (CAR) Bank Century membutuhkan sebesar Rp. 689.813 miliar, yang disalurkan secara dua tahap, tahap I sebesar Rp. 502.073 miliar dicairkan tanggal 14 dan 17 November 2008 dan tahap II sebesar Rp 187.321 miliar dicairkan tanggal 18 November 2008.
Namun Bank Indonesia pengakuan Menteri Keuangan bahwa penyelamatan Bank Century Gubernur BI mencairkan biaya sebesar Rp 6.7 triliun. Lalu yang Rp 6 triliun kemana perginya kalau Bank Century tidak menerimanya?
Dengan demikian bahwa dalam penyelamatan Bank Century banyak pendapat masyarakat maupun pengamat yang mengatakan bahwa telah terjadi By disain, kalau melihat keluarnya Perpu No 2/2008 tentang perubahan UU No 23/1999 (tentang Bank Indonesia) ditetapkan tanggal 13 Oktober 2008 serta Perpu No 4/2008 serta PBI 10/26/PBI/2008 sebagaimana diubah PBI No. 10/30/PBI/2008, pendapat masyarakat dapat kita amini, sesuai dengan fakta yang ada sebab sebelum mengeluarkan Perpu No 4/2008 Pemerintah terlebih dahulu mengeluarkan Perpu No 2/2008.
Perpu No. 4/2008 tersebut dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan tindak pidana korupsi. Untuk memperkuat pembuktiannya bahwa Perpu alat untuk melegalkan korupsi adalah, pemerintah tidak mencabut Perpu tersebut meskipun telah ditolak DPR denga alasan “ Jika Perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap APBN, tetapi tidask bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat yang menyebabkan bahaya itu”. Alasan DPR menolak Perpu No 4/2008 sudah jelas, untuk menyelamatkan bangsa namun mengapa pemerintah tetap mempertahankan Perpu No 4/2008?
Dengan demikian akan ada bahaya yang mengancam bila kita membiarkan dan mengamini kebijakan Pemerintahan melalui Presiden mengunakan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 tidak pada tempatnya. Kita menyadari bahwa hal tersebut adalah hak prerogative Presiden, namun dalam menggunankan UUD 1945 pasal 22, harus jelas bahaya yang mengancam rakyat Indonesia, kalau pasal tersebut digunakan untuk menyelamatkan kepentingan pribadi maupun kelompok apakah konstitusi UUD 1945 hanya milik segelintir orang, yang menjadi permasalahan akibat penggunaan pasal 22 dalam penyelamatan Bank Century, penderitaan rakyat Indonesia semakin berkepanjangan dan semakin berat. Hal ini bertentangan dengan cita-cita bangsa ini yang tertuang dalam Preambule UUD 1945 alinea ke dua “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Dan alinea ke empat “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…dst”.
Melihat isi dan muatan kedua alinea tersebut, bahwa pemerintahan yang ada sekarang telah melanggar konstitusi serta cita-cita bangsa Indonesia. Pemerintah harus berani menuntaskan kasus Bank Century sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Konsekuensinya bila pemerintah tidak memiliki keberanian atau turut mengambil andil dalam kasus Bank Century, maka akan semakin buruk citra bangsa ini di mata dunia serta tidak memiliki intergritas karena menggunakan konstitusi untuk melegalkan korupsi.
Akibat penyelamatan kasus Bank Century, pemerintah berani melanggar undang-undang serta harus mengorbankan lembaga independen yang lahir akibat dorongan sejarah, hal ini terjadi kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 : “ Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. pasal 29 butir e: “ berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. Pelaksana tugas pimpinan KPK sesuai dengan Perpu No. 4 tahun 2009 telah berusia 65 tahun dan dalam mengeluarkan Perpu tersebut kegentingan dimana tidak jelas, sebab dalam pasal 29, 30,31 dan 33 mengatur persyaratan, panitia seleksi, proses pencalonan serta kekosongan pimpinan KPK, serta pada pasal 33 ayat 2 : “ Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, pasal 30, dan pasal 31”.
Sementara saat ini akibat korupsi yang semakin menjadi-jadi mengakibatkan, rakyat terkena bencana alam harus mengharapkan uluran tangan dari dunia luar dengan alasan tidak memadainya anggaran dari APBN dalam penyelamatan dan membantu rakyat yang terkena musibah. Disisi lain rakyat Indonesia harus menikmati kenaikan tariff tol, kenaikan BBM, kenaikan 9 bahan pokok makanan, kenaikan gas elpiji, kenaikan dasar tariff listrik. Penderitaan rakyat semakin komplit dengan tidak terpenuhinya anggaran untuk pendidikan sebesar 20% sesuai dengan amanah undang-undang, dan akan masih banyak kesulitan-kesulitan yang akan timbul yang harus dibebankan ke rakyat.
Dalam hal ini Presiden harus bertanggungjawab secara penuh, sesuai dengan Sumpah Presiden dalam UUD 1945 pasal 9 ayat 1: “ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Untuk menyelamatkan bangsa ini perlu kesadaran yang tinggi dan hati yang tulus dari Presiden dan seluruh Pejabat Negara, dengan demikian dalam melaksanakan tugas ataupun mengambil keputusan serta melaksanakan UU 1945 harus benar-benar demi kepentingan rakyat secara menyeluruh. Tidak hanya haus akan kekuasaan diatas penderitaan rakyat Indonesia secara menyeluruh, sehingga cita-cita bangsa ini dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Jakarta, 9 Oktober 2009 Tom Pasaribu Direktur Eksekutif Komite Pementau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia ( KP3-I )
Jakarta, 14 September 2009 No : 076/KP3-I/E/IX/2009 Lamp : (1) satu berkas
Kepada Yth, JAMPIDSUS Kejagung RI Di – Jakarta
Hal : Pelanggaran Palyja terhadap Perjanjian menyebabkan Masyarakat Jakarta menderita
Dengan Hormat, Undang-Undang N0 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Bab V Pasal 41 ayat (1), Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ayat (2) a,b,c,d,e ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Undang-undang No 28 Tahun 1999 Tentang Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pasal 8 ayat (1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih. Ayat (2) serta pasal 9 ayat (1) a,b,c,d dan ayat (2) serta PP No 71 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) setiap orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari …dst dan ayat (2) serta pasal 3 ayat (1) a,b, dan ayat (2). Sesuai dengan data dan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan bahwa kerugian yang dialami oleh PAM Jaya selama ini yang dibebankan kepada masyarakat Jakarta secara khusus disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan Palyja, hal ini dibuktikan bahwa kerjasama antara PAM Jaya dengan Palyja secara hukum sudah batal. Adapun temuan kami sebagai berikut : Pada Tanggal 6 Juni 1997 PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyediaan dan peningkatan pelayanan air bersih di wilayah Barat Jakarta dengan PT. Garuda Dipta Semesta (GDS).
Perjanjian Kerjasama tersebut akan berlaku efektif jika persyaratan pendahuluan terpenuhi atau dilepaskan oleh kedua belah pihak dalam waktu enam bulan setelah Tanggal 6 Juni 1997 dan berakhir 6 Desember 1997, persyaratan tidak dapat dipenuhi kedua belah pihak sampai Tanggal 28 Januari 1998, para pihak sepakat melakukan perubahan persyaratan pendahuluan baru mulai berlaku sejak Tanggal 1 Februari 1998, berdasarkan klausul dalam PKS diketahui jika suatu persyaratan pendahuluan tidak terpenuhi atau dilepaskan pada masa akhir perpanjangan waktu, maka perjanjian ini dianggap dengan sendirinya berakhir. Sampai saat ini yang ada hanya Berita Acara pemenuhan persyaratan pendahuluan Tanggal 31 Juli 1998 yang ditanda tangani Direktur Utama PAM Jaya dengan Presiden Direktur PT. Palyja. Perda No 13 Tahun 1992 Tentang Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pasal 15 menyatakan Al: 1. Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah hal mengadakan perjanjian kerjasama yang berlaku untuk jangka waktu lebih satu tahun 2. Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah dalam hal memperoleh memindah tangankan dan menghipotekkan benda tidak bergerak milik PAM Jaya Hal ini menyebakan kerugian masyarakat Jakarta dengan adanya water charge dan terjadinya penyimpangan yang dilakukan PT. Palyja, adapun penyimpangan yang dilakukan PT. Palyja adalah : 1. PT. Palyja mengambil asset PAM Jaya sebesar Rp. 1.775.229.905.389,- dengan tidak memiliki dokumen penyerahan serta pemanfaatannya dan PT. Palyja tidak membayar biaya. 2. Direksi PT. Palyja tidak transparan dalam melaporkan pendapatan yang masuk ke rekening escrow yang berasal dari penagihan, PT. Palyja tidak mau memberikan salinan laporan kepada PAM Jaya sehingga PAM Jaya dirugikan sebesar Rp. 1.667.489.258.650,- mulai tahun 2007 sampai tahun 2008.
1. PT. Palyja tidak mengakui pendapatan PAM Jaya pada tahun 2007 sebesar Rp. 168.691.988.281,- dan per September 2008 sebesar Rp. 188.674.672.996,- 2. Berdasarkan data hasil rekonsiliasi yang dilakukan devisi tehnik dan pelayanan terhadap master bayar PT. Palyja tahun 2007 sampai dengan September 2008 ditemukan adanya pengenaan tariff kepada konsumen tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, sementara pendapatan yang dilaporkan tahun 2007 sebesar Rp. 3.319.155.331,- dan tahun 2008 per September sebesar Rp. 1.727.822.456,- belum termasuk selisih tariff. Sehingga PT. Palyja diduga menggelapkan selisih tariff tersebut. 3. PT. Palyja menjual asset PAM Jaya sebesar Rp. 3.043.299.200,- dan tercatat sebagai pendapatan PT. Palyja. 4. Menurut PKS Golden Hand Shake (GHS) dibayarkan oleh PT. Palyja namun dalam addendum yang ditanda tangani tanggal 24 Desember 2004 antara PAM Jaya dengan PT.Palyja adanya pengakuan utang PAM Jaya kepada PT. Palyja sebesar Rp. 25.309.368.171,- sedangkan beban GHS sampai tahun 2008 sebesar Rp. 37.035.369.285,- sedangkan GHS yang dibayarkan PT. Palyja dari tahun 1999 sampai tahun 2008 sebesar Rp. 33.325.975.753,- sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 3.709.393.532,-. Dalam proyeksi keuangan tahun 2004 PAM Jaya telah memasukkan pembayaran GHS dalam proyeksi keuangan tahun 2003 dan tahun 2004 sebesar Rp 5,62 miliar dan sebesar Rp. 15,19 miliar seluruhnya sebesar Rp. 20,81 miliar sebagai komponen fixed opex (biaya tetap operasional) PT. Palyja membebankan biaya GHS ke keuangan PAM Jaya sebesar Rp. 3.709.393.532,- dan yang tidak dapat dapat dipertanggungjawabkan PT. Palyja sebesar Rp. 54. 134.975.735,- (Rp. 37.035.369.285 – Rp. 3.709.393.532,- + (Rp. 20.809.000.000,-) pembebanan GHS PT. Palyja semakin menaikkan water charge. 5. Saat penagihan pembayaran untuk selisih kenaikan harga secara retroaktif disampaikan dan dibayar oleh PT. Palyja, namun diperhitungkan oleh PT. Palyja sebagai hutang PAM Jaya, tidak diperhitungkan sebagai biaya operasional expenditure (opex) sebagai kewajiban PT. Palyja selanjutnya dibebankan sebagai imbalan atau water charge. Berdasarkan tagihan PT. Palyja hutang retro aktif bulk water yang harus dibayar PAM Jaya sebesar RP. 52.291.837.099,- yang seharusnya kewajiban PT. Palyja.
1. Sesuai dengan MOU No 896/1.778.18 – No 291/CA/PALYJA/VI/2006 tanggal 9 juni 2006 dan surat No 436/DJ/VIII/2007 tanggal 23 Agustus 2007 dan No 027/DJ/I/2008 tanggal 21 Januari 2008 PT. Palyja membayar tunggakan Dapenma, namun pembayaran iuran Dapenma sebesar Rp. 28.362.838.672 sebagai kewajiban PT. Palyja, dibebankan ke PAM Jaya 2. Tidak tercatatnya saldo rekening escrow di akun kas dan setara kas neraca dan laporan keuangan PT. Palyja untuk tahun 2007 sebesar Rp. 36.657.895.510,- serta per September 2008 sebesar Rp. 50.087.663.929,- sementara rekening dana escrow tercatat atas nama PT. Palyja. 3. PT. Palyja melakukan penarikan dana dari escrow account dari tahun 2007 sampai dengan September 2008, Unshared revenue sebesar Rp. 60.986.241.462,- dan escrow account interest income sebesar Rp.3.165.653.389,- dan tidak didukung bukti-bukti yang memadai. 4. Kewajiban PT. Palyja sebesar Rp. 1.358.760.865,- atas jasa penagihan air dibebankan kepada pendapatan PAM Jaya, sementara yang menggunakan jasa Perpamsi adalah PT. Palyja. 5. Unshared revenue khusus actual cost of conection (biaya sambungan pelanggan) tahun 2007 dan tahun 2008 sampai dengan September tercantum dalam laporan rekening escrow masing-masing sebesar Rp. 21.993.090.267,- dan sebesar Rp. 19.853.955.425,- total seluruhnya Rp. 41. 847.045.692,- diakui sebagai pendapatan PT. Palyja sementara Perda No. 13 Tahun 1992 Pasal 35 menyatkan pendapatan dan penerimaan PAM Jaya terdiri dari : 1. Uang langganan 2. Biaya penyambungan 3. Penerimaan-penerimaan lainnya yang sah 4. Biaya To Be Determined (TBD) sebesar Rp. 80.752.403.396,- ditetapkan sebagai hutang PAM Jaya sementara PT. Palyja mencatat hutang TBD sebesar Rp. 16,8 miliar sisanya diakui sebagai pendapatan pada saat jumlah tersebut telah diterima oleh PT. Palyja.
1. Dalam buku besar PT. Palyja tahun 2007 terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk tenaga expatriate yang tidak terkait dengan biaya operasional. PT. Palyja tidak pernah mengirimkan dat expatriate dan biaya-biayanya meskipun PT PAM Jaya sudah berkali-kali mengirim surat, hal ini menyebabkan PAM Jaya rugi sebesar Rp. 3.865.485.284,- yang seharusnya beban PT. Palyja. 2. Berdasarkan financial projection (finpro) tahun 2004-2007 target pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 2.920.468.000.000,- namun yang terealisasi hanya sebesar Rp. 2.683.378.000.000,- sehingga terdapat selisih yang harus di kompensasi sebesar Rp. 237 090.000.000,- namun PT. Palyja hanya membayar sebesar Rp. 165.963.000.000,- sisa konpensasi sebesar Rp. 71.127.000.000,- belum dibayarkan. 3. Biaya konpensasi sebesar Rp. 165.963.000.000,- dan Contractual penalties sebesar Rp. 2.257.649.918,- direncanakan alokasi penggunaannya untuk pengurangan shortfall PAM Jaya yang tercatat sebesar Rp. 134.182.051.478,- dan bila dan konpensasi dan dan contractual penalties digunakan untuk membayar hutang short fall maka akan terjadi surplus untuk PAM Jaya sebesar Rp. 34.038.598.440,- (Rp. 168.220.649.918 – Rp. 134.182.051.478,-) namun PT. Palyja mempergunakan dana konpensasi untuk pembayaran TBD, GHS serta retroactive bulk water. Berdasarkan data atas From Outstanding monies/monies owing/money outstanding escrow statement PT. Palyja diketahui tidak ada perhitungan jelas dan penetapan yang tegas bahwa seluruh hutang short fall PAM Jaya telah dibayar lunas dari adanya konpensasi dan contractual penalties sehingga tidak ada lagi kewajiban PAM Jaya untuk pembayaran hutang short fallnya. Yang ada PT. Palyja memiliki hutang sebesar Rp. 34.038.598.440,- kepada PAM Jaya.
Sesuai dengan data diatas Kami melihat keberadaan PT. Palyja dalam penyediaan dan peningkatan pelayanan air bersih di wilayah barat Jakarta dalam perjalanannya sangat merugikan dan menyiksa masyarakat Jakarta sebab dengan keberadaan PT. Palyja, masyarakat Jakarta harus mengalami penyesuaian tariff otomatis hingga tahun 2007.
Hal ini suatu bentuk kejahatan yang sangat terorganisir mengingat PT. Palyja maupun Pejabat PAM Jaya secara sengaja dan bersama-sama menyengsarakan masyarakat Jakarta melalui air minum sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Pada tahun 2005 dan 2006 kami sudah menyoroti keberadaan PT. Palyja serta kerjasamanya dengan PAM Jaya mengeruk uang dari masyarakat Jakarta namun pada saat itu seluruh data belum dapat terkumpul seperti yang ada sekarang, sehingga kami melakukan investigasi dan pengumpulan data yang lebih akurat. Untuk itu kami mohon pertanggungjawaban dari PT. Palyja yang telah membuat masyarakat menderita. Sebelum kasus ini kami laporkan kembali kepada penegak hukum serta membeberkan ke publik kami mohon tanggapan dari Direksi PT. Palyja, untuk efisien waktu kami memberikan waktu selama 7 hari terhitung surat ini dilayangkan. Demikian surat ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi bagi masyarakat Indonesia sangat diagung-agungkan disebabkan masyarakat mengharap kehadiran KPK dapat merubah atau mengurangi korupsi di Indonesia, namun harapan itu menjadi sirna disebabkan banyak faktor, antara lain salah satu staf KPK tertangkap menerima suap, banyak kasus korupsi yang tidak dapat dituntaskan dengan alasan bukti tidak cukup, atau Pengaduan saudara telah meminta kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, atau Pimpinan KPK telah meminta Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menginformasikan perkembangan penanganannya, atau KPK dengan sengaja ataupun tidak serius untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut. saat ini KPK sedang mengalami musibah disebabkan sang Ketua yang berani melawan serta membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Negara maupun sang Jendral yang sudah pensiun namun mendapat jabatan dipemerintahan.
Dengan kehadiran KPK yang sangat superbody membuat sebahagian pejabat yang doyan korupsi tidak senang, bahkan pemerintah sangat bangga dengan terbentuknya KPK, yang menjadi pertanyaan apakah lahirnya KPK bukan menjadi suatu bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih? kalau begitu apa tugas dari Kejaksaan dan Kepolisian sebab kedua instansi ini yang menangani kasus-kasus korupsi sebelum KPK lahir. Memang banyak pakar yang berpendapat kalau hanya kedua instansi tersebut yang menangani korupsi akan sangat mudah di interpensi pemerintah, hal ini yang membuktikan kalau pemerintah tidak ada niat untuk mengurangi kasus korupsi dinegeri ini, kita jangan terlalu naif untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia selama kita tidak kembalikan tujuan dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Masyarakat Adil dan Makmur.
Toh juga, dengan adanya KPK pemerintah masih melakukan interpensi terhadap KPK, hal ini dapat kita buktikan beberapa kasus yang sangat besar sampai saat ini tidak dapat dituntaskan KPK, bahkan kasus tersebut mulai hilang dari perhatian masyarakat, seperti kasus BLBI yang melibatkan Besan Presiden SBY serta kasus -kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD. Untuk membenahi Bangsa ini sebenarnya tidak teramat sulit kalau memamng seluruh komponen mau bersatu demi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, yang perlu dibenahi adalah pola pikir, moral, Caracter Building, serta kesadaran dari pejabat serta tokoh-tokoh politik. Lembaga apapun yang mau dibentuk Pemerintah untuk membumi hanguskan korupsi dari negeri ini tidak akan dapat terwujud selama hal-hal diatas tidak dapat kita benahi. Hal ini dapat kita lihat bahwa KPK tidak dapat berdiri sendiri, untuk menyetujui anggaran yang digunakan KPK, ataupun perundang-undangan ataupun lembaga pendukung utnuk KPK harus mendapat persetujuan dari DPR dan Pemerintah kalau kedua lembaga tersebut tidak menyetujui apa KPK dapat berjalan? hal ini yang sering dimamfaatkan DPR dan Pemerintah untuk melucuti kewenangan KPK, demikian juga ketika akan mengikuti seleksi menjadi anggota KPK yang melakukan penyaringan pemerintah dan yang melakukan Fit and Profit Test adalah DPR, dalam hal ini akan dimungkinkan deal-deal yang sangat melemahkan kewenangan KPK.
Kita lihat saja saat menjelang Pilpres Prahara dialami ketua KPK dengan skandal cinta segitiga yang mengakibatkan terbunuhnya Nasrudin, sementara senjata yang dipergunakan diperoleh di Markas Besar Brimob, dan bahkan ada pengakuan ketua KPK kalau dirinya pernah melaporkan secara lisan kepada Kapolri kalau dirinya diteror melalui sms, meskipun tidak ada laporan tertulis Kapolri membentuk tim untuk mencari tau siapa pelaku teror, bagaimana kalau hal ini dimanfaatkan orang-orang yang tidak senang dengan KPK atau masih ada segudang teori hukum untuk kasus Ketua KPK.
Dengan adanya kasus Ketua KPK Presiden langsung mengeluarkan surat penon-aktifan Ketua KPK, dan setelah Ketua KPK non-Aktif, saat ini timbul kasus-kasus yang menyangkut rival SBY dalam pertarungan Pilpres seperti dana Bantuan Untuk Capres Megawati yang diberikan BUMN RNI, dan Wakil Presiden Yusuf Kalla dari salah seorang Sekda di Sulawesi. Namun kasus korupsi yang menimpa besan Presiden SBY sepertinya hilang ditelan bumi. Apakah kasus yang menimpa Ketua KPK non-aktif ada hubungannya dengan kasus-kasus Korupsi? jawabnya untuk saat ini hanya Tuhan yang tau, karena hanya Tuhan yang paling adil, terkecuali ada keberanian dari Antasari untuk membongkar kasus yang menimpa dirinya secara gamblang kepada masyarakat.
Saat ini kasus yang sangat berat adalah kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam hal ini yang bertanggungjawab untuk kasus ini adalah KPU disaat KPK masih dikomandoi Antasari sudah ada niat KPK untruk memeriksa kasus tersebut serta kasus IT KPU yang tidak beres. sekarang kita tunggu pembuktiannya apakah KPK berani untuk mengusut tuntas kedua kasus tersebut, kalau tidak berani berarti KPK hanya menjalankan tugas demi kepentingan Pemerintah dan sekelompok orang, bukan demi bangsa Indonesia. walaupun demikian kita berharap semoga KPK berani.